Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut
juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan
sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk
agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan
binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada
bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni
pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Habil dan Qabil
Pada
surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera
Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan
kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak
diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti
membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima
(kurban) dari orang-orang yang bertakwa".
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan
dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk
mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail
mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah
menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat
ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur
sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku
sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah
apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang
diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang
yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan
Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi
itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang
berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian
yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor
sembelihan yang besar
Hukum kurban
Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in,
tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah
sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib,
kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat
Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.
Syarat dan pembagian daging kurban
Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai
berikut :
- Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
- Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
- Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
- Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
- Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
- Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.
Waktu berkurban
- Awal waktu
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah
salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah
tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan
ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak
sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
- Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
- Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
- Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan
tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya
matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali
bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah,
‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam,
Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh
Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah
Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul
Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu
sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari
tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari
melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa
padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ
التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari
tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa
Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia
berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا
فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin,
salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia
sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298)
Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini
aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193).
Wallahu a’lam.
- Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih
kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa
Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka
menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam
hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang
melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul
Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang
dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya,
seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau
tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat
di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah
menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits
yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ
الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih
di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan:
“Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits
ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir,
5/194)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar