Sabtu, 29 Agustus 2015

Gunung Tertinggi di Jawa Barat

Halo sahabat Gunung, dalam kesempatan kali ini saya ingin mencoba untuk mengulas berbagai gunung yang berada di Jawa Barat ( Ekspedisi Babat Tanah Jawa ). Ulasan ini untuk menambah pengetahuan para awam tentang berbagai gunung di daerah tersebut. dan disini kami hanya memberikan penjelasan secara singkat, mohon dimaklum.
Data yang kami peroleh ini merupakan data yang real kami proleh lewat kunjungan kami ke 10 gunung yang akan kami terangkan berikut. semoga informasi yang kami sajikan ini menambah minat anda untuk juga melakukan kunjungan kesana dengan cara apapun yang penting sehat.
kami memilih Jawa Barat, karena disamping peminatnya yang buanyak dan akses untuk kami ke wilayah ini lebih cepat dan mudah. selamat membaca
Berikut adalah daftar Gunung Tertinggi di Jawa Barat
1. Gunung Ciremai ( 3078 mdpl )
Lokasi Gunung : Kabupaten Cirebon, Kuningan, dan Majalengka.
Jalur Pendakian : Linggarjati dan Palutungan di Kabupaten Kuningan, Jalur Apuy di Kabupaten Majalengka, dan Padabeunghar di perbatasan Kuningan Majalengka.
Gunung Ciremai menempati urutan 1 sebagai gunung tertinggi di jawa barat dengan ketinggian 3078 meter. Gunung yang telah diresmikan sebagai kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai ini memiliki luas 15.000 hektar dan merupakan salah satu tempat yang memiliki banyak peninggalan prasejarah.
Saat pertama kali menyebutkan gunung Ciremai, sebagian orang pasti langsung bergidik ngeri. Pasalnya di kawasan gunung ciremai banyak sekali pengakuan – pengakuan dan kejadian mistis, hal ini ditambah dengan sejarah yang menyebutkan bahwa di daerah bernama Batulingga pernah dijadikan tempat bertapa Sunan Gunung Jati.
Gunung Ciremai memiliki kawah ganda yaitu kawah barat yang beradius 400 m terpotong oleh kawah timur yang beradius 600 m. Untuk bisa melihat keindahan kawah diatas puncak Ciremai, pendaki dapat melalui tiga jalur pendakian antara lain Jalur Linggarjati, Jalur Palutungan yang berada di Kabupaten Kuningan, serta Jalur Apuy dari Kabupaten Majalengka.
2. Gunung Pangrango ( 3019 mdpl )
Lokasi Gunung : Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Jalur Pendakian : Cibodas, Geger Bentang
Diurutan kedua terdapat Gunung Pangrango yang kokoh dengan ketinggian 3019 meter dan berdiri tepat bersebelahan dengan gunung gede yang membuat gunung ini lebih dikenal dengan sebutan Gunung Gede Pangrango.
Gunung Pangrango memiliki jalur pendakian yang sama dengan gunung gede, dibutuhkan waktu kurang lebih 9 jam untuk mencapai puncak pangrango dan 15 menit untuk melanjutkan turun menuju Lembah Mandalawangi.
3. Gunung Gede ( 2958 mdpl )
Lokasi Gunung : Kabupaten Bogor, Cianjur, dan Sukabumi.
Jalur Pendakian : Cibodas, Gunung Putri, Selabintana
Bagi kalangan pendaki jawa barat tentu sudah tidak asing lagi dengan keberadaan gunung ini. Karena selain akses transportasi yang mudah dari kota – kota besar, gunung Gede juga menyajikan sebuah objek pendakian yang tidak hanya dikhususkan bagi para pendaki berpengalaman. Susunan batu – batu sepanjang jalur pendakian bisa menjadi teman setia kita yang tentunya membuat kita tidak perlu khawatir untuk mengajak keluarga ke kawasan Taman Nasional Gunung Gede.
Gunung Gede memiliki ketinggian 2958 meter, menempati urutan ke-tiga dibawah gunung Pangrango.
4. Gunung Cikuray ( 2821 mdpl )
Lokasi Gunung : Kabupaten Garut ( Kecamatan Bayongbong, Cikajang, Dayeuh Manggung )
Jalur Pendakian : Pemancar di Cikajang, Bayongbong
Teman – teman pasti sudah sering mendengar tentang gunung ini dari para pendaki jawa barat. Yup… gunung ini menjadi salah satu favorit bagi pendaki di sekitar garut.
Keunikan dari guning ini adalah jalur pendakiannya yang cukup terjal yang membuat para pendaki penasaran dan tertantang. Jadi buat kamu yang ingin mencoba miniatur gunung Ciremai. Silahkan berkunjung dan gapai puncak Gunung Cikuray
5. Gunung Papandayan ( 2665 mdpl )
Lokasi Gunung : Kabupaten Garut ( Kecamatan Cisurupan )
Jalur Pendakian :
Inilah salah satu gunung terindah di jawa barat yang berani kami rekomendasikan untuk sahabat jelajah gunung yang doyan wisata. Gunung berketinggian 2665 meter ini menjadi incaran para pelancong dan pendaki – pendaki yang sekedar ingin merasakan treaking santai. Para pendaki biasa berkumpul dan menghabiskan saat weekend di Camp Pondok Salada.
Disini pendaki bisa merasakan kilauan bunga Edelweis yang sedang mekar dan idak rugi rasanya berlama – lama disekitar kawasan Pondok Salada.
6. Gunung Patuha ( 2386 mdpl )
Lokasi Gunung : Bandung
Jalur Pendakian : Peucling
Diurutan ke Enam terdapat gunung Patuha yang lebih dikenal dengan objek wisatanya Kawah Putih Ciwidey. Gunung Patuha terletak di kota Bandung dengan ketinggian 2386 meter.
Gunung ini dapat diakses melalui Jalur Peucling yang terletak kurang lebih 1 kilo sebelum plang masuk Wisata Kawah Putih.
7. Gunung Malabar ( 2343 mdpl )
Lokasi Gunung : Kab. Bandung
Jalur Pendakian : Objek Wisata Gunung Puntang
Gunung Malabar adalah komplek pegunungan yang terdiri dari beberapa Puncak antara lain Puncak Puntang, Puncak Mega, Puncak Gunung Wayang, dan Puncak Gunung Haruman.
8. Gunung Guntur ( 2249 mdpl )
Lokasi Gunung : Kabupaten Garut
Jalur Pendakian :
9. Gunung Salak ( 2211 mdpl )
Lokasi Gunung : Kab. Sukabumi dan Kab. Bogor
Jalur Pendakian : Curug Nangka, Cimelati, Sukamantri, Cidahu, dan Kawah Ratu dekat Gunung Bunder
Gunung Salak adalah gunung yang lebih terkenal dengan keangkerannya daripada keindahannya. Gunung yang mencakup wilayah Bogor dan Sukabumi ini memang sering dibumbui dengan cerita – cerita yang mistis dan jalur pendakian yang sering membuat orang tersesat.
10. Gunung Bukit Tunggul ( 2208 mdpl )
Lokasi Gunung :
Jalur Pendakian :
Artikel masih dalam proses review, semoga pembaca aktif dapat membantu proses kami mengumpulkan data 
- See more at: http://jelajahgunung.com/gunung-tertinggi-di-jawa-barat/#sthash.Aaet1jY6.dpuf

Online Shop Sepatu | Harga Sepatu KickerHarga Sepatu KickersHarga Sepatu Kickers Wanita

Senin, 08 Oktober 2012

kurban


Kurban (Bahasa Arab: قربن, transliterasi: Qurban), atau disebut juga Udhhiyah atau Dhahiyyah secara harfiah berarti hewan sembelihan. Sedangkan ritual kurban adalah salah satu ritual ibadah pemeluk agama Islam, dimana dilakukan penyembelihan binatang ternak untuk dipersembahkan kepada Allah. Ritual kurban dilakukan pada bulan Dzulhijjah pada penanggalan Islam, yakni pada tanggal 10 (hari nahar) dan 11,12 dan 13 (hari tasyrik) bertepatan dengan Hari Raya Idul Adha.
Habil dan Qabil
Pada surat Al Maaidah ayat 27 disebutkan:
Ceritakanlah kepada mereka kisah kedua putera Adam (Habil dan Qabil) menurut yang sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan kurban, maka diterima dari salah seorang dari mereka berdua (Habil) dan tidak diterima dari yang lain (Qabil). Ia berkata (Qabil): "Aku pasti membunuhmu!". Berkata Habil: "Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa".
Ibrahim dan Ismail
Disebutkan dalam Al Qur'an, Allah memberi perintah melalui mimpi kepada Nabi Ibrahim untuk mempersembahkan Ismail. Diceritakan dalam Al Qur'an bahwa Ibrahim dan Ismail mematuhi perintah tersebut dan tepat saat Ismail akan disembelih, Allah menggantinya dengan domba. Berikut petikan surat Ash Shaaffaat ayat 102-107 yang menceritakan hal tersebut.
102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab: "Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar".
103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
104. Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,
105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar

Hukum kurban

Mayoritas ulama dari kalangan sahabat, tabi’in, tabiut tabi’in, dan fuqaha (ahli fiqh) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah (utama), dan tidak ada seorangpun yang menyatakan wajib, kecuali Abu Hanifah (tabi’in). Ibnu Hazm menyatakan: “Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan bahwa kurban itu wajib.

Syarat dan pembagian daging kurban

Syarat dan ketentuan pembagian daging kurban adalah sebagai berikut :
  • Orang yang berkurban harus mampu menyediakan hewan sembelihan dengan cara halal tanpa berutang.
  • Kurban harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, atau biri-biri.
  • Binatang yang akan disembelih tidak memiliki cacat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, dan kuping serta ekor harus utuh.
  • Hewan kurban telah cukup umur, yaitu unta berumur 5 tahun atau lebih, sapi atau kerbau telah berumur 2 tahun, dan domba atau kambing berumur lebih dari 1 tahun.
  • Orang yang melakukan kurban hendaklah yang merdeka (bukan budak), baligh, dan berakal.
  • Daging hewan kurban dibagi tiga, 1/3 untuk dimakan oleh yang berkurban, 1/3 disedekahkan, dan 1/3 bagian dihadiahkan kepada orang lain.

Waktu berkurban

  • Awal waktu
Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut:
  1. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no. 1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim (no. 1552).
  2. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
  • Akhir waktu
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2. Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى “Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.” Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193). Wallahu a’lam.
  • Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ “Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no. fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya, dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’ (4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)